Korban UU ITE, Pencemaran Nama Baik Lewat Iklan Baris Gratis
Posted by sumintarFeb 24
Korban UU ITE, Pencemaran Nama Baik Lewat Iklan Baris Gratis
Hati hati pengelola iklan baris gratis, anda bisa dipanggil Polda (polisi) gara gara ada orang iseng menebarkan kebencian lewat pencemaran nama baik yang ditulis dan diposting di iklan baris. Seperti yang saya alamai di Iklan Baris Mantep.com beberapa minggu lalu. Istri saya harus datang ke Jogya dipanggil Reskrim Polda Jogyakarta (maaf kalau salah sebut), mempertanggung jawabkan atas salah satu iklan baris yang menjelek-jelekkan pejabat terkenal di Jogya.
Beruntung Para Intel Yth, memahami penjelasan dari istri saya, dan memahami bahwa iklan baris itu memang gratis, si identitas penulis bisa dengan mudah dipalsukan, sehingga sulit untuk dilacak siapa yang menulisnya.
Tentu yang jadi korban bukan hanya istri saya, karena hanya jadi saksi saja, tapi orang penting / pejabat penting tersebut juga kena dampaknya (korban utama) karena dengan mudah orang yang tidak suka menulis apa saja, dengan menggunakan identitas pejabat tertentu, dengan alamat pejabat tertentu.
Korban UU ITE, Pencemaran Nama Baik Lewat Iklan Baris Gratis
Memang repot kalau UU ITE itu diterapkan untuk pencemaran nama baik, alasan:
Setiap orang bisa dengan mudah mencemarkan nama baik seseorang, baik lewat iklan baris, lewat blog, lewat Facebook, lewat komentar di blog, lewat jejaring sosial lainnya.
Saran saya untuk para pengelola Iklan Baris
Jangan lupa memasang tulisan seperti ini:
DISCLAIMER :
- Iklan Baris Gratis dan Mantep tidak bertanggung jawab terhadap semua isi iklan yang dimasukkan oleh advertiser
- Dilarang memasukkan iklan yang mengandung unsur SARA dan pornografi dan pencemaran nama baik di Iklan Baris Gratis dan Mantep
Sering sering dipantau barangkali ada orang yang protes lewat email anda, lewat email admin.
Saran Untuk Yang Dicemarkan Nama baiknya
Iklan baris gratis itu hanyalah cara untuk mendapatkan duit recehan lewat internet, dan bahkan saya merugi (tiap bulan bayar vps 400rb, dapat duit dari iklan 100rb),
a. Mohon admin / pengelola iklan baris jangan dituntut secara hukum maupun lewat pasal UU ITE yang mengerikan itu.
b. Mohon dikonfirmasi kepada pengelola untuk segera dihapus jika menemuhi hal hal yang melanggar hukum.
c. Internet itu memang media bebas, semua orang bisa berekpresi, jangan terlalu panik dan marah, jangan terpropokasi gara gara seseorang yang tidak bertanggung jawab.
d. Silahkan diselidiki siapa yang menulis pencemaran nama baik, mintalah informasi pada pengelola tentang Identitas pelaku / IP pelaku dll kalau ada.
Kepada yang suka mencemarkan nama baik
Ojo nemen nemen opo’o rek (jangan keterlaluan rek), jangan lewat iklan baris gratis, udah memberi fasilitas gratis, hasilnya dikit, resikonya besar.
Kalau berani buat blog sendiri (banyak yang gratis tuh), sehingga kita kita ini tidak jadi korban.
Maaf kalau tidak berkenan, ini sumpah (waduh) tidak anda niatan untuk mencemarkan nama baik sampean, saya sudah tua, jangankan jadi tersangka jadi saksi saja udah sakit sakitan (hehehe memelas).
Salam sukses.

















